Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bahtra memastikan, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga akan dibahas DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di pembukaan masa sidang tahun 2025 pasca reses.
Berbagai pihak itu akan menggodok aturan apakah pelantikan tersebut tetap mengikuti Perpres 80 Tahun 2024 atau menunggu sidang sengketa hasil perselisihan Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK).
Pihaknya, menawarkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, untuk kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yakni pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota. Sementara, untuk daerah yang digugat akan dilantik setelah putusan MK.
"Kami akan menyampaikan dua opsi. Pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," ujar dia dalam keterangannya.
Kemudian, opsi kedua, seluruh kepala daerah terpilih dilantik secara bersamaan setelah selesai seluruh gugatan sengketa hasil pilkada di MK.