Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Tak Boleh Grasa-grusu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)
Intinya sih...
  • Pembahasan RUU Pemilu harus cermat dan detail, bukan grasa-grusu
  • Pembagian rezim pemilu nasional dan daerah masih berkembang
  • Partai politik bersiap sambut Pilpres 2029 dengan harapan elektabilitas meningkat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf menilai, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh grasa-grusu, tapi harus cermat dan detail karena ada banyak yang perlu dipikirkan matang-matang.

Menurut dia, pembahasan dalam RUU Pemilu tak melulu mengenai ambang batas yang kini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, ia menjelaskan, saat ini pembagian rezim pemilu nasional dan daerah masih terus berkembang. Selain itu, hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai pemilu nanti hanya diikuti oleh dua poros saja, karena akan membentuk polarisasi yang juga berbahaya.

"Kita harus pikirkan jangan sampai dua. Hitung-hitungan tetap harus kita pikirkan bersama," kata Dede Yusuf dalam Program Ngobrol Seru: Putusan MK Masih Bisa Digoyang di DPR? oleh IDN Times, Jakarta, Rabu (8/1/2024).

"Konteksnya adalah jangan terjadi borong partai, polarisasi, kalau cuma dua percuma dua. Jadi tetap kita harus menghitung dengan sangat hati-hati sekali," imbuh dia. 

1. Berharap pembahasan RUU Pemilu tak digelar di Baleg

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Lebih lanjut, dia berharap RUU Pemilu tidak dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Ia pun menyatakan, pihaknya akan sowan ke Pimpinan DPR RI supaya pembahasan RUU ini tetap digelar di Komisi II.

Dia memastikan, pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI akan dilakukan secara terbuka. Namun, ia tidak yakin bila pembahasan itu digelar di Baleg. Ia pun mengatakan, biasanya RUU yang bersifat omnibus selalu dibahas di Baleg.

"Kalau kita prinsipnya selama itu ada di Komisi II maka itu open lebih terbuka, kalau di lempar ke Baleg saya nggak tahu. Biasanya yang omnibus-omnibus itu dilempar ke Baleg," kata dia.

"Tapi kalau di Komisi II pasti, karena mitra kita termasuk perludem, dan kawan-kawan yang lain yang selalu kita minta masukan. Jadi harapannya ini masih di Komisi II," imbuh dia.  

2. Semua parpol akan bersiap disambut Pemilu 2029

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kemendikbud revisi aturan baru UKT. (IDN Times/Amir Faisol)

Dede Yusuf meyakini semua partai politik tentu akan mempersiapkan diri pada Pemilu 2029 mendatang. Sebab, partai yang punya calon, maka elektabilitasnya akan meningkat.

Ia memastikan, Komisi II DPR segara melakukan pembahasan RUU Pemilu karena telah menjadi amanat MK yang bersifat final dan binding.

"Bagaimana pun semua partai yang ada pasti akan mempersiapkan bahwa partai yang punya calon elektabilitasnya bisa meningkatkan," kata dia.

"Kalau ada keputusan MK harus dilakukan 2025 mau tidak mau harus dilakukan di 2025. Cuma kami tetap komisi 2 menganggap mudah-mudahan kita lah yang bisa melakukan pembahasan itu," imbuh dia. 

3. MK hapus presidential threshold 20 persen

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us