Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI secara khusus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membahas polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur lembaga DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, rapat tersebut membahas soal adanya pelaporan Adies Kadir ke MKMK. Pengangkatan Adies dinilai melanggar kode etik.
"Rapat ini secara khusus membahas soal sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang proses pengajuan calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu Saudara Adies Kadir," kata dia di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi sehingga proses pemilihan dan pengajuan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK bukan merupakan objek dari tugas MKMK.
"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," kata dia.
Habiburokhman memaparkan, Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur bahwa Hakim MK diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Norma ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi pembentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam, yakni politik, eksekutif, dan yudisial.
DPR lantas mengklaim penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK sudah menaati seluruh ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih Hakim Konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari desain check and balances. Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Kesempatan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menjadi hakim konstitusi yang bakal menggantikan hakim Arief Hidayat, lenyap dalam sekejap. Kursi hakim MK itu ditelikung mantan politikus Partai Golkar, Adies Kadir.
Pada Senin, 26 Januari 2026, nama Adies muncul sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Padahal, Inosentius sudah lebih dulu ditunjuk koleganya di Komisi III DPR sebagai calon tunggal menggantikan Arief yang akan pensiun pada Rabu, 3 Februari 2026. Inosentius sudah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025.
Persiapan pelantikan Inosentius sudah dilakukan. Video profil Inosentius sebagai hakim konstitusi juga sudah mulai direkam Tim Humas MK. Namun, itu semua buyar sembilan hari sebelum Arief pensiun.
Penunjukan sepihak Adies berjalan mulus. Bahkan, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memuji Adies sebagai profesor di bidang hukum hingga layak dijadikan hakim konstitusi. Padahal, Adies termasuk salah satu anggota parlemen yang menyebabkan kemarahan publik pada Agustus 2025, lantaran membeberkan tunjangan perumahan anggota dewan.
