Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)

Intinya sih...

  • Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU KUHP, UU KUHAP, UU Tipikor, dan UU Narkotika.

  • Perampasan aset diatur dalam KUHP dan KUHAP dengan penegasan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

  • RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku sejak era Presiden Jokowi hingga berganti rezim, tetapi kini menjadi inisiatif DPR setelah kesepakatan antara Presiden Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Keahlian DPR RI memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyatakan, selama ini pengaturan perampasan aset telah diatur dalam UU KUHP, UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Bayu Dwi Anggono dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” kata Bayu dalam rapat.

Bayu menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset diatur dengan penegasan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

“Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” kata dia.

Bayu menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting yang disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini.

“Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP,” ujar Bayu.

Selain itu, Bayu menuturkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan.

“Dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ucap Bayu.

Adapun, dalam Undang-Undang tentang Narkotika ditegaskan, aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Jokowi, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mandek hingga berganti rezim.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo bersama para ketua umum partai politik (parpol) telah sepakat RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.

"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketua umum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2025.

Editorial Team