Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Rampas Aset Pelaku Tanpa Vonis Pidana

Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset tanpa vonis pidana terhadap pelaku tindak pidana.
  • RUU ini mengenal dua konsep, yaitu berdasarkan putusan pidana (convection based forfeiture) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
  • RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku sejak era Presiden Jokowi hingga berganti rezim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan ditandai penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang tersebut.

Dalam RUU tersebut, negara dapat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep yakni berdasarkan putusan pidana (convection based forfeiture) dan berdasarkan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

"Jadi dilakukan dulu proses pidana, sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai convection based forfeiture," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang diatur, misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

"Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas," kata dia.

Menurut Bayu, convection based forfeiture sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," ujar dia.

RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Jokowi, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mandek hingga berganti rezim.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo bersama para ketua umum partai politik telah sepakat RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.

"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketua umum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Digistar Jadi Andalan Telkom Cetak Talenta Digital

15 Jan 2026, 14:49 WIBNews