DPR Setuju Revisi UU ITE, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan ada 20 substansi terkait yang disetujui terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.
"Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE," kata Abdul Kharis dikutip dari YouTube DPR RI.