Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini DPR Sahkan Revisi UU ITE

Ilustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

“Salah satu Rancangan Undang-Undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dengan adanya dinamika dunia digital yang kian berkembang saat ini DPR RI bersama pemerintah mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital, yang kini termuat dalam revisi UU ITE

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us