Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250923-WA0008.jpg
Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • DPR menyetujui perubahan prolegnas prioritas 2025-2026

  • RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2025

  • Rapat Baleg DPR menetapkan 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029. DPR juga menyetujui perubahan prolegnas prioritas 2025 dan 2026, yang di dalamnya juga memuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Adapun, persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memaparkan hasil pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) perubahan prolegnas yang telah digelar sejak sepekan terakhir ini. Dalam rapat panja tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen menyatakan setuju.

Mendengar hal itu, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat terhadap perubahan prolegnas tersebut.

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan prolegnas ruu tahun 2025-2029, perubahan kedua prolegnas euu prioritas tahun 2025, dan prolegnas ruu prioritas tahun 2026. Dapat disetujui?" tanya Puan dalam rapat tersebut. 

Seluruh anggota parlemen menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang. Selanjutnya, Puan menyatakan pembahasan RUU prolegnas ini akan dibahas oleh masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menyampaikan kepada pimpinan dan anggota badan legislasi serta pihak-pihak terkait lainnya atas kerja samanya selama penyusunan perubahan prolegnas, perubahan kedua RUU prioritas 2025, dan prolegnas RUU priroitas 2026 tersebut," kata dia.

Diketahui, rapat Baleg DPR resmi menetapkan daftar revisi atau RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Sedangkan jumlah RUU jangka menengah sebanyak 198.

Kendati, jumlah ini, belum termasuk RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yang berjumlah masing-masing lima pada prioritas 2025, 2026, maupun jangka menengah. Adapun, RUU Perampasan Aset, RUU Polri, dan RUU BUMN masuk dalam daftar perioritas tahun 2025.

Editorial Team