Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026

Logo PDI Perjuangan. (IDN Times/Aryodamar)
Logo PDI Perjuangan. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nyoman Parta sampaikan 9 pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Revisi Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
  • PDIP dorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2026 untuk menindak tegas kejahatan dan memulihkan kerugian negara secara optimal.
  • Fraksi PDIP juga dorong pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, Bahasa Daerah, dan Masyarakat Adat dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang berpijak pada landasan hukum serta mengedepankan kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta.

"Dalam menyusun Prolegnas Prioritas, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, dikutip Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, penyusunan Prolegnas tidak hanya mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, namun juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas sebelumnya, termasuk hasil evaluasi menyeluruh agar produk legislasi bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

"Adagium hukum universal menyatakan, Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang bermakna hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Karena itu, DPR RI harus terus mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," kata dia.

1. Sampaikan 9 pandangan

Gedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Nyoman Parta juga menyampaikan sembilan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Revisi Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Pandangan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung nilai keadilan sosial, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Kedua, mereka menilai partisipasi publik merupakan unsur penting dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU, agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan aspirasi masyarakat.

2. Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Gedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Ketiga, PDIP menilai Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan regulasi yang menyeluruh, termasuk mendorong dimasukkannya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2026, guna menindak tegas kejahatan dan memulihkan kerugian negara secara optimal.

Keempat, Fraksi PDI Perjuangan juga menyarankan agar beberapa RUU strategis segera dibahas, seperti RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri yang dinilai penting dalam memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelima, mereka mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat, sebagai amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.

Keenam, PDIP mengusulkan agar RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil segera dimasukkan dalam agenda pembahasan, demi mendukung perekonomian kerakyatan dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

3. PDIP juga dorong RUU Perlindungan Kesejahteraan Hewan

ilustrasi kucing liar (pexels.com/Sule Cabuk)
ilustrasi kucing liar (pexels.com/Sule Cabuk)

Ketujuh, pentingnya pelestarian bahasa daerah juga menjadi perhatian, dengan usulan agar RUU tentang Bahasa Daerah dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2026 untuk mencegah punahnya bahasa-bahasa daerah.

Kedelapan, Fraksi PDIP turut mendorong pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup hewan serta perlindungan terhadap makhluk hidup lainnya.

Nyoman Parta menyampaikan harapannya agar penyusunan Prolegnas dilakukan secara terencana dan terpadu, dengan mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat serta mengedepankan kualitas hasil legislasi.

"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Riyad Mansour Hadir saat Menlu Sugiono Bela Relawan Kemanusiaan

22 Sep 2025, 11:59 WIBNews