Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Riezki Aprilia menyampaikan dukungannya terhadap RUU TPKS.
"Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan RUU TPKS, Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh," kata Riezki.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Kristina Ariani, juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, RUU TPKS akan berisi aturan untuk menindak pelaku dan membuatnya jera. Sehingga, diharapkan tidak akan ada pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa.
"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perspektif pada korban dan mengatur upaya pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ucap Kristina.
Fraksi-raksi lainnya seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP juga memberikan dukungan yang sama.
Dalam pengesahan draf RUU TPKS ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Anggota DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS. Dia menyebut, RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan.
"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual," kata dia.