DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Iya, sudah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Surat Presiden RI itu bernomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah, untuk membahas RUU TPKS. Selain itu, Surpres tersebut juga berisi daftar invetarisasi masalah (DIM).
1. RUU TPKS akan jadi perhatian DPR
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, RUU TPKS ini akan menjadi perhatian ekstra seluruh anggota dewan. Dia mengatakan, RUU TPKS juga tak menutup kemungkinan akan tetap dibahas saat reses.
"Iya, pokoknya ini akan jadi ekstra perhatian cepat," ucapnya.