Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Iya, sudah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Surat Presiden RI itu bernomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah, untuk membahas RUU TPKS. Selain itu, Surpres tersebut juga berisi daftar invetarisasi masalah (DIM).

1. RUU TPKS akan jadi perhatian DPR

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, RUU TPKS ini akan menjadi perhatian ekstra seluruh anggota dewan. Dia mengatakan, RUU TPKS juga tak menutup kemungkinan akan tetap dibahas saat reses.

"Iya, pokoknya ini akan jadi ekstra perhatian cepat," ucapnya.

2. RUU TPKS disahkan jadi usulan inisiatif DPR

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di