Kapan DPR Bahas Kelanjutan RUU TPKS?

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum terdengar lagi suaranya untuk membahas rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). Pembahasannya masih berada di badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus mengaku belum mengetahui apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sudah mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dengan DPR.
"Kalau surpres nanti aku cek lagi ya sudah sampai di mana, sudah masuk atau belum," ujar Lodewijk di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
1. DPR sudah input daftar inventaris masalah

Meski mengaku belum menerima surpres, kata Lodewijk, DPR sudah melakukan insiatif. Salah satunya sudah memasukkan daftar invetaris masalah (DIM).
"Jadi koordinasi-koordinasi kita, terutama dalam pembentukan DIM dan sebagainya, kita sudah, istilahnya bergerak lebih awal, karena kita tahu tuntutan dari masyarakat kan juga tinggi," ucapnya.
2. RUU TPKS disahkan jadi usulan DPR

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Baleg RUU TPKS dapat disetujui dapat menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
3. Sejumlah fraksi sampaikan pandangannya

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Riezki Aprilia menyampaikan dukungannya terhadap RUU TPKS.
"Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan RUU TPKS fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh," kata Riezki.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Kristina Ariani juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, RUU TPKS akan berisi aturan untuk menindak pelaku dan membuatnya jera. Sehingga, diharapkan tidak akan ada pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa.
"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perspektif pada korban dan mengatur upaya pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ucap Kristina.
Sementara, fraksi-raksi lainnya antara lain Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP juga memberikan dukungan yang sama.
Dalam pengesahan draf RU TPKS ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS. Dia menyebut RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan.
"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi, kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual," kata dia.