Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, buka suara soal wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga adhoc.
Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Mereka hanya bertugas saat pemungutan suara. Setelah tahapan rampung, jabatannya akan dilepas.
Rifqinizamy memastikan, khusus di tingkat pusat, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak akan berubah menjadi adhoc. Jika usulan itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu di tingkat daerah.