Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Hal itu disampaikan di dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2023-2024, Selasa (29/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Lodewijk kepada para peserta sidang seperti dikutip dari YouTube DPR, Rabu (30/8/2023).
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional tahun 2023, yang dilakukan oleh Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM dan panitia perancang UU DPD RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi menyampaikan, pemerintah mengusulkan tiga RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas. Ketiga RUU yang diusulkan yaitu pertama, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Kedua, RUU tentang penilai yang dipandang penting untuk profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional. Ketiga, RUU tentang pengelolaan ruang udara nasional. RUU ini menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Sedangkan, DPR mengusulkan satu RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yaitu mengenai RUU tentang permuseuman. "Maka, dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI," ungkap Baidowi membacakan laporannya. Berikut daftar lengkap 42 RUU yang harus disahkan oleh parlemen sepanjang sisa 2023.