Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, anggaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima wakil rakyat ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan posisi DPR RI hanya menerima nilai tunjangan tersebut.
Hal ini menanggapi tunjangan rumah anggota DPR RI Rp50 juta untuk periode 2024-2029, yang menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun menjelaskan anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinnas yang disediakan negara. Sebagai gantinya, sebanyak 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," imbuh dia.