DPR Usul Jumlah Menteri Tak Dibatasi, Presiden Leluasa Bentuk Kabinet

Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Dalam draft terbaru, jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi menjadi 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, meski jumlah kementerian tidak dibatasi prinsip efektivitas pemerintahan tetap harus menjadi kata kunci bagi pemerintah.
Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil sehingga memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada presiden untuk menyusun kabinetnya berdasarkan kebutuhan yang diperlukan.
"Jadi kata kunci efektivitas pemerintahan itulah menjadi kata kunci dalam penyusunan jumlah kabinetnya mau 34 mau 10 mau 20 mau lebih dari 34 semua mengacu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
1. Jumlah kementerian dinilai PDIP masih ideal
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan, partainya berpandangan bahwa jumlah kementerian yang ada saat ini masih ideal.
Menurut dia, UU Kementerian Negara yang ada sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara.
“Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto.