Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi dokumen rahasia yang menyebutkan Amerika Serikat (AS) tengah mengincar akses udara Indonesia tanpa batas wilayah. Ia memberikan peringatan keras terhadap pemerintah bila benar ada perjanjian tersebut.
TB Hasanuddin mengatakan, ketentuan izin memasuki wilayah udara Indonesia bagi pesawat asing, baik sipil maupun militer diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Dalam aturan itu, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku. Namun, kata dia, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius.
Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
