Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Masih Dipegang Penuh Indonesia

Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Masih Dipegang Penuh Indonesia
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait saat berkunjung ke Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Kemhan menegaskan kendali penuh atas wilayah udara NKRI tetap berada di tangan Indonesia, meski beredar dokumen rancangan kerja sama penerbangan militer dengan Amerika Serikat.
  • Dokumen yang disebut sebagai kesepakatan akses udara AS masih berupa rancangan awal tanpa kekuatan hukum dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah Indonesia.
  • Kemhan menekankan setiap kerja sama pertahanan harus sesuai hukum nasional serta mengimbau masyarakat menyikapi isu ini secara cermat demi menjaga kedaulatan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih dipegang penuh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan menanggapi isu adanya dokumen kesepakatan rahasia yang menyebut Indonesia akan memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS). Ia membenarkan adanya dokumen tersebut. Namun, sifatnya masih merupakan rancangan awal.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

"Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," sambungnya.

1. Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara

Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Masih Dipegang Penuh Indonesia
potret bendera Republik Indonesia (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," ucap Rico.

2. Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara

Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Masih Dipegang Penuh Indonesia
Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait yang akan menjabat Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan. (Dokumentasi TNI AD)

Kemhan juga menegaskan setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegas Rico.

3. Kemhan imbau masyarakat menyikapi informasi secara cermat dan proporsional

Kemhan Tegaskan Wilayah Udara NKRI Masih Dipegang Penuh Indonesia
Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait di Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Kemhan mengimbau masyarakat menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," imbuh Rico.

Sebelumnya, sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) menguraikan rencana akses bebas terbang bagi pesawat militer milik Negeri Paman Sam melewati wilayah udara Indonesia. Dilansir dari laman The Sunday Guardian, dokumen rahasia itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari 2026. Pertemuan tersebut terjadi di sela-sela peresmian Board of Peace (BoP).

Departemen Perang AS kemudian mengirimkan sebuah dokumen berjudul Operasional Penerbangan Lintas Udara AS ke Kementerian Pertahanan. Tujuan dari pengaturan itu yaitu Pemerintah Indonesia memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui ruang udara Indonesia untuk operasi kontijensi, respons krisis, dan kegiatan latihan bersama.

Lebih lanjut, di dalam dokumen itu juga disebut bahwa pesawat AS dapat transit langsung dengan memberikan notifikasi kepada Indonesia. Proposal tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan daripada izin per kasus. Hal ini secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer Negeri Paman Sam.

Berdasarkan dokumen rahasia itu, telah tercapai kesepakatan antara Indonesia dan AS mengenai pengaturan tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan akan meneken kesepakatan itu bersama dengan Menhan AS, Pete Hegseth pada Rabu (15/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More