ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)
Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, seperti halnya Kode Etik Jurnalistik di dunia pers.
Kode etik tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi informasi, mencegah hoaks dan disinformasi, menghormati privasi individu, serta menghindari eksploitasi kelompok rentan dan konten bermuatan sensasional.
Menurut Radea, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik sehingga diperlukan standar etika digital yang jelas.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tutup Radea Respati.
Selain penguatan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial. (WEB)