Pansus DPRD Bandung: Raperda Pencegahan Perilaku Sosial Berisiko

- Pansus 14 DPRD Kota Bandung menegaskan Raperda pencegahan perilaku sosial berisiko harus fokus pada perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
- Yoel Yosafat menekankan regulasi ini tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus memiliki dasar hukum kuat agar tidak berpotensi digugat secara konstitusional.
- Pembahasan pasal masih berlangsung dengan target rampung bulan depan, diharapkan menghasilkan perda yang implementatif serta adil bagi seluruh masyarakat Bandung.
Bandung, IDN Times - Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor.
"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.
1. Regulasi tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia

Menurut dia, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
"Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.
Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
2. Hal pertama di Indonesia

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Bahkan di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. "Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," terangnya.
Dengan demikian, jika di Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
3. Target penyusunan

Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Adapun meski agak alot dalam segi pembahasan, hal-hal berat akan selesai dibahas pada satu atau dua bulan ke depan.
"Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," pungkasnya. (WEB)



















