Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelajar salah satu SMP Negeri di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Pelajar salah satu SMP Negeri di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah dibuka pada Kamis (11/6) hingga 3 Juli 2020. Tetapi, Forum Orang Tua Murid SMP merasa bahwa PPBD tahun ajaran 2020/2021 ini tidak adil, karena adanya aturan soal usia dalam proses seleksi masuk menuju SMA, yang dianggap lebih diprioritaskan ketimbang jarak dan nilai siswa.

Keberatan ini pun dilaporkan Forum Orang Tua Murid SMP ke Komisi E DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E dari Fraksi Golkar Basri Baco, yang menerima pengaduan ini mengatakan, mendorong pemerintah provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bisa menghapus regulasi soal usia itu.

"Fraksi Golkar DKI Jakarta mendorong kepada Disdik supaya aturan PPDB terkait umur di hapus dan ditiadakan dari sistem PPDB sekarang, dan kita akan perjuangkan nanti di komisi, kita fight lagi, yakinkan," kata Basri kepada awak media, Kamis (11/6).

1. Aturan soal usia dianggap tidak adil

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basri Baco di DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Basri, aturan soal usia ini tidak adil karena bisa saja sekolah memprioritaskan menerima siswa dengan usia yang lebih tua tanpa memperhatikan faktor nilai dan jarak rumah siswa dari sekolah.

"Kemungkinannya yang diprioritaskan utama adalah yang lebih tua, yang mungkin sudah dua, tiga kali atau tidak naik kelas, karena dia sudah tua malah dia urutan paling atas," ujar Basri.

2. Kebijakan ini muncul di akhir masa pembelajaran

Pelajar mengerjakan soal ulangan kenaikan kelas secara online di rumahnya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Padahal, kata Basri, sistem PPDB tahun 2019 bisa dianggap berhasil, namun menjadi kacau karena adanya peraturan soal usia, yang muncul di akhir-akhir masa pembelajaran semester.

"Bayangkan anak-anak kita sudah 12 bulan hampir 11 bulan mereka berusaha semaksimal mungkin dengan les ini itu, tambahan segala macam, supaya bisa duduk di sekolah yang mereka inginkan, terutama yang anak usia muda tapi pintar, sekarang pupus, semua hilang," kata dia.

3. Perlu ada diskusi antara orang tua siswa, guru, dan Disdik untuk selesaikan masalah ini

Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Untuk menyelesaikan hal ini, Basri mengatakan, harus ada diskusi antara orang tua, guru, dan pihak Disdik.

"Terlepas dia itu tinggalnya dekat atau tidak dengan sekolah, terlepas dia itu punya nilai bagus atau tidak, pokoknya yang paling tua di atas, gak fair, tidak adil, merugikan," katanya.

Aturan jenjang usia termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi surat tersebut.

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui berbagai jalur yang disediakan, jika melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi salah satunya berdasarkan usia siswa dimana di prioritaskan usia tertua baru ke usia termuda.

4. Tanggapan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Ilustrasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, seleksi jalur zonasi telah sesuai dengan Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 25, yakni dengan tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik.

"Bahwa seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi yang telah ditetapkan, apabila jarak dalam zonasi siswa itu sama, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung menggunakan usia peserta didik," kata Nahdiana kepada IDN Times, Jumat (12/6).

Pernyataan Nahdiana ini didasarkan pada Pasal 25 ayat 2 Permendikbud yang berbunyi: "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran."

Editorial Team