Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah dibuka pada Kamis (11/6) hingga 3 Juli 2020. Tetapi, Forum Orang Tua Murid SMP merasa bahwa PPBD tahun ajaran 2020/2021 ini tidak adil, karena adanya aturan soal usia dalam proses seleksi masuk menuju SMA, yang dianggap lebih diprioritaskan ketimbang jarak dan nilai siswa.
Keberatan ini pun dilaporkan Forum Orang Tua Murid SMP ke Komisi E DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi E dari Fraksi Golkar Basri Baco, yang menerima pengaduan ini mengatakan, mendorong pemerintah provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bisa menghapus regulasi soal usia itu.
"Fraksi Golkar DKI Jakarta mendorong kepada Disdik supaya aturan PPDB terkait umur di hapus dan ditiadakan dari sistem PPDB sekarang, dan kita akan perjuangkan nanti di komisi, kita fight lagi, yakinkan," kata Basri kepada awak media, Kamis (11/6).