Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali dampak penetapan pajak hiburan. Bila memungkinkan, menurut dia, perda tersebut bisa dikaji ulang. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan itu justru membuat pengusaha hiburan gulung tikar. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) merosot.
“Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).