Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan supaya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, diperpanjang tiga hingga empat bulan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menanggapi masa berakhirnya masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober mendatang.

"Sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta," katanya dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).

1. Tidak perlu penjabat gubernur yang baru

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mantau program makan siang gratis. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Jhoni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Jhoni meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menambah masa jabatan penjabat gubernur hingga gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dilantik pada Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," katanya.

2. Pj gubernur baru butuh waktu penyesuaian

Editorial Team

Tonton lebih seru di