Bogor, IDN Times - Komisi I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat meminta pemerintah daerah mencermati dengan baik peraturan Menpan-RB mengenai penghapusan tenaga PKWT menjadi PPPK. Mereka ingin, belanja anggaran untuk gaji dan tunjangan, tidak membebakan lebih pada APBD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah. Sebab jika ditelaah dengan baik, aturan Menpan-RB yang baru soal PKWT itu sudah tidak diakui, sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tak dilakukan dengan hati-hati, tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," katanya di Kota Bogor, Kamis, (24/10/2024).