Daftar Pangkat Golongan PPPK 2024 Lengkap dengan Gajinya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang berjalan, nih! Gelombang pertama masih dibuka sampai 20 Oktober 2024.
Buat kamu yang mau mendaftar, penting banget untuk cek dulu daftar pangkat dan golongan PPPK serta berapa gaji yang bakal kamu terima nanti. Penasaran? Yuk simak selengkapnya!
1. Daftar Pangkat Golongan PPPK 2024

Pangkat dan golongan buat PPPK 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Berikut 8 jenjang jabatan fungsional PPPK:
- Pemula: Golongan V
- Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)
- Mahir: Golongan IX
- Penyelia: Golongan XI
- Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/Sarjana), Golongan X (pendidikan minimal Magister)
- Ahli Muda: Golongan XI
- Ahli Madya: Golongan XIII
- Ahli Utama: Golongan XVI
2. Pangkat Golongan PPPK berdasarkan profesi

Berikut penjabaran pangkat Golongan PPPK berdasarkan profesi:
- PPPK Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - PPPK Dokter
Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - PPPK Dosen
Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI) - PPPK Arsiparis
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI) - PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Gaji dan tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji yang diterima berdasarkan golongan, dan berikut ini rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lainnya.
Itu tadi daftar pangkat golongan PPPK 2024 beserta besaran gajinya. Kalau kamu mendaftar, semoga diterima, ya!