Jakarta, IDN Times - Konten menjahili seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati oleh para konten kreator karena dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus berhati-hati karena akan diatur ancaman pidananya.
Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335.