Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan publik. Sejumlah pasal di dalam RUU KUHP dinilai kontroversial, salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi.
Dalam RUU KUHP Bab XXXIV Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terlihat adanya ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Padahal, dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang dikutip IDN Times pada Rabu (9/6/2021).
1. Koruptor diancam minimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp10 juta
Dalam RUU KUHP Pasal 603, disebutkan pelaku korupsi diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga diancam denda minimal kategori II atau setara Rp10 juta dan maksimal kategori VI atau setara Rp2 miliar.
Berikut bunyi Pasal 603 RUU KUHP:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.