Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan publik. Sejumlah pasal di dalam RUU KUHP dinilai kontroversial, salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi.
Dalam RUU KUHP Bab XXXIV Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terlihat adanya ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Padahal, dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang dikutip IDN Times pada Rabu (9/6/2021).