RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

Pidana lebih berat jika menyebabkan kerusuhan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat antara lain mengatur ancaman pidana 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).

Tak hanya itu saja, ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1:

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.".

1. Hukuman lebih berat jika sampai mengakibatkan kerusuhan

RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika penghinaan terhadap DPR mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya diatur lebih berat yaitu penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta yang tertuang pada Pasal 353 ayat 2. 

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.". 

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

2. Penghinaan di Medsos juga tak terkecuali

RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun Ilustrasi pemakaian internet (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya di muka umum, bahkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR di medsos juga diatur ancaman pidananya, yaitu pada Pasal 354:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.".

3. Pidana berlaku jika ada aduan

RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku jika tidak ada aduan. Dan aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina sebagaimana diatur dalan Pasal 353 ayat 3 berbunyi:

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya