Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat 2 huruf jj dalam draf RUU Pemilu yang diterima IDN Times.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.