Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat 2 huruf jj dalam draf RUU Pemilu yang diterima IDN Times

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut. 

1. Eks anggota PKI juga dilarang mengikuti pemilu dan pilkada

Ilustrasi korban massal G30S/PKI (IDN Times/Rosa Folia)

Pada Pasal 182 Ayat 2 huruf ii draf RUU Pemilu, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang untuk mengikuti pemilu dan pilkada. Sehingga, terjadi penyamarataan bagi eks HTI dan PKI pada draf tesebut.

"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa lainnya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI," demikian bunyi pasal tersebut.

2. Pemerintah membubarkan HTI pada 8 Mei 2017

Editorial Team

Tonton lebih seru di