Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan termasuk salah satu peraturan yang diprioritaskan akan direvisi. Salah satu poin yang hendak direvisi yakni mengenai batas usia prajurit TNI pensiun.
Dalam undang-undang ini, perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan, prajurit berpangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Tetapi dalam draf RUU TNI, batas usia pensiun bagi perwira TNI menjadi usia 60 tahun. Sedangkan, prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun usia 58 tahun.
Selain itu, prajurit TNI yang mendapat penugasan dinas keprajuritan atau jabatan fungsional, masa pensiun pada usia 65 tahun. Itu semua tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2).
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi tamtama dan bintara," demikian bunyi draf RUU TNI, dikutip Selasa (28/5/2024).
"Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," masih dalam draf RUU TNI itu.
Melihat ke belakang, penambahan batas masa pensiun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama sudah pernah dijanjikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak 2019.