Ahok, melalui tim pengacaranya, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap klien mereka. Namun banding itu kemudian dicabut oleh Ahok melalui surat yang ia tulis dari penjara pada 21 Mei 2017.
Istri Ahok saat itu, Veronica Tan, membacakan surat yang ditulis suaminya sambil menangis. Pada surat itu Ahok juga berpesan kepada para pendukungnya untuk tidak menggelar unjuk rasa dalam bentuk apapun. Tepatnya pada 6 Juni 2017, PN Jakarta Utara, telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tiga bulan lalu, atau pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya. Sidang pun digelar pada 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sayangnya PK Ahok ditolak pada Senin (26/3). Ahok pun tetap harus melanjutkan penahanannya hingga selesai.