Masjid Nabawi di Madinah (pexels.com/Jati Sampurno)
Dua WNI yang ditahan terancam hukuman denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta, bahkan kurungan enam bulan, serta dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
''Juga bisa kena penahanan enam bulan, deportasi, bahkan dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun. Mereka kena pasal kategori transporting, pengelolaan haji tanpa tasreh atau surat izin,'' kata Yusron.
Yusron mengimbau jemaah tidak mudah tergiur dengan penipuan seperti ini. Menurut dia, para tersangka biasanya menggunakan modus menjual paket haji tanpa menunggu.
Mulanya, lanjut Yusron, mereka menjanjikan visa furodah. Kenyataannyaa, saat berangkat, mereka hanya diberikan visa ziarah atau visa turis. Visa furodah sendiri adalah haji nonkuota. Visa ini biasanya diberikan dari Kerajaan Arab Saudi sebagai bentuk undangan.
Penangkapan 24 WNI ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024. Mereka ditangkap di Bir Ali saat mengambil miqat atau niat untuk umrah. Saat diperiksa, koordinator rombongan menyerahkan visa haji milik orang lain dan tidak sesuai paspor. Saat diperiksa, mereka yang hendak berhaji itu hanya mengantongi visa ziarah.