Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

Madinah, IDN Times - Kepolisian Arab Saudi menangkap satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (29/5/2024).
Rombongan yang berisi 24 orang itu diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun tidak memiliki visa resmi. Lantaran dianggap tidak berizin, mereka ditahan sebelum disidang.
1. Mereka beralasan akan ibadah umrah

Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Azis Hegemur, mengatakan rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, untuk transit menuju Bandara Jeddah. Bukan langsung ke Makkah, mereka memutar arah ke Madinah dulu untuk menghindari pemeriksaan.
Dari sana, kata Azis, rombongan yang dipimpin seorang warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi berinisial AH ini, menuju Masjid Bir Ali untuk ambil niat umrah wajib atau miqat. Di tempat tersebut itulah mereka diperiksa polisi Saudi.
Kepada polisi, mereka berkilah akan umrah, bukan haji. Namun, alasan itu tak bisa diterima kepolisian Saudi. Operasional umrah sendiri sudah ditutup sejak 24 Mei lalu. Rombongan itu pun akhirnya ditahan.
2. Mereka terancam didenda sekitar Rp215 juta hingga dideportasi

Sementara, Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, mengonfirmasi adanya rombongan yang ditangkap kepolisian Arab Saudi. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail kejadiannya.
”Yang bisa kami sampaikan bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya.
Ali pun mengimbau kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji agar mematuhi peraturan. Salah satunya soal visa haji.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jemaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya.
Menurut Ali, denda bagi pelanggar visa di Arab Saudi tak main-main. Pelanggar yang dinyatakan bersalah akan didenda 50 rial atau sekitar Rp215 juta. Ancaman hukuman lain adalah dideportasi, bahkan mereka dilarang masuk Arab Saudi minimal dalam 10 tahun.
3. Menag Yaqut sudah wanti-wanti sebelumnya

Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas, sudah berkali-kali mengingatkan soal visa haji. Salah satunya saat melakukan pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Yaqut mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah ketentuan terbaru untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang harus diikuti semua pihak. Dia menegaskan, calon jemaah haji harus menggunakan visa resmi berupa visa mujamalah yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui fatwa bahwa siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” ucapnya usai pertemuan.