Jakarta, IDN Times - Dualisme Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih terjadi hingga kini. Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding secara tegas menyatakan pihaknya tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan sah kepengurusan partai pada kubu OSO, namun kubu Suding menyatakan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Hanura.