Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex. Mereka adalah eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS), eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, kasus ini bermula saat ditemukannya keganjilan dalam laporan keuangan Sritex Group pada 2021.
Dalam laporan itu, Sritex mencatat ada kerugian pada perseroan sekitar Rp15,6 triliun. Namun, pada tahun sebelumnya perseroan tekstil itu masih meraih cuan Rp1,24 triliun.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.