Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka.
Selain Iwan, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Iwan Setiawan bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," pungkasnya.
Dalam kasus pemberian kredit ini, terdapat empat bank yang diduga terkait dalam perkara dugaan rasuah ini.
Keempatnya adalah Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng. Sementara, satunya lagi merupakan bank nasional milik pemerintah atau BUMN yakni Bank Nasional Indonesia (BNI).
Total, dari empat bank itu, penyidik telah memperoleh nilai pemberian kredit terkait Sritex mencapai Rp3,6 triliun.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 T. Itu di beberapa bank," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (21/5/2025).