Selebgram sekaligus pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien (Dok. Instagram @nabobrien)
Peristiwa ini berawal dari kejadian pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR mendatangi Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Keduanya diduga menerobos dapur restoran dengan dalih pesanan lama disajikan, lalu membawa kabur belasan pesanan tersebut tanpa membayar. Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Kasus ini menjadi viral kembali setelah Nabilah melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan wajah pelaku lewat CCTV.
"Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri," kata Nabilah dalam unggahannya.
Dia pun menyayangkan langkah hukum yang menimpanya, mengingat niat awalnya adalah memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami nasib serupa.
"Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan 1 miliar," ujar dia.