Jakarta, IDN Times - Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri rupanya terus ditindak lanjuti. Pelapor merupakan PT Bumigas yang tengah bersengketa dengan BUMN PT Geo Dipa Energi. PT Bumigas menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya.
Ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu malam (9/2), Boyamin yang terbiasa menangani perkara di komisi antirasuah menjelaskan pelaporan dilakukan di Bareskrim pada Oktober 2019 lalu. Selain, Pahala, PT Bumigas juga melaporkan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim.
PT Geo Dipa Energi merupakan BUMN yang bergerak di bidang energi panas bumi (geothermal) dan merupakan special mission vecile (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. PT Bumigas melaporkan Pahala dan Riki karena dituduh telah membuat surat palsu. Dokumen yang dituduh oleh PT Bumigas isinya palsu itu kemudian digunakan oleh PT Geo Dipa Energi untuk memenangkan sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Boyamin mengatakan Pahala telah mengirimkan surat yang diduga isinya palsu berisi klarifikasi mengenai keberadaan rekening milik PT Bumigas di HSBC Hong Kong. Isi duit di rekening itu pada tahun 2003 lalu, disebut mencapai US$5 juta. Menurut HSBC Hong Kong, rekening yang usianya sudah lebih dari tujuh tahun dan tak pernah dicek, maka secara otomatis ditutup oleh pihak bank. PT Bumigas membuka rekening di sana untuk menampung uang dari para investor yang ingin membangun PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
"PT Geo Dipa Energi merasa yakin bisa menang dengan surat yang ditulis oleh Pahala Nainggolan itu. Di perdebatan sebelumnya kan dipicu karena yang dianggap wanprestasi PT Bumigas," kata dia lagi semalam.
Lalu, bagaimana awal mula sengketa antara PT Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi? Apa komentar KPK menyangkut hal tersebut?