Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang, Interpol Diminta Terlibat
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kemen PPPA mendesak kepolisian mempercepat penyelidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak oleh WNA Jepang di Blok M, dengan fokus pada penemuan korban dan penguatan bukti digital.
  • Pemerintah menegaskan jika terbukti ada unsur perekrutan atau keuntungan dari eksploitasi anak, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
  • Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial X menyebut seorang pria asal Jepang kerap datang ke Jakarta untuk mencari dan merekam anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat kepolisian mempercepat pengusutan kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang melibatkan WNA Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menilai kasus tersebut harus ditangani serius karena berpotensi melibatkan unsur eksploitasi dan perdagangan orang.

Kemen PPPA meminta penyelidikan difokuskan pada penemuan korban dan penguatan bukti digital dengan melibatkan kerja sama lintas pihak, termasuk Interpol.

“Kemen PPPA juga mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” kata Arifah, Selasa (19/5/2026).

1. Bisa dijerat dengan aturan soal TPPO

Kampanye Aliansi Laki-Laki Baru (ALB) tentang laki-laki harus dilibatkan dalam memerangi kekerasan perempuan. (lakilakibaru.or.id)

Pemerintah mengungkapkan apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganannya dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

“Kemen PPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia

2. Dorong penguatan bukti digital

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemen PPPA meminta penyelidikan difokuskan pada penemuan korban dan penguatan bukti digital dengan melibatkan kerja sama lintas pihak, termasuk Interpol.

Kemen PPPA turut mengapresiasi masyarakat yang membantu mengungkap dugaan eksploitasi tersebut. PPPA juga mengimbau publik melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 maupun UPTD PPA di daerah.

3.Pelaku kerap ke Jakarta cari korban

AJI Denpasar kampanye akhiri kekerasan perempuan. (IDN Times/Yuko Utami)

Media sosial X tengah dihebohkan dengan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak yang melibat seorang oknum warga negara asing (WNA) asal Jepang. Pelaku disebut sering terbang ke Jakarta untuk mencari korban anak kecil demi kebutuhan orientasi seksualnya sambil direkam.

"Ada cowok Jepang pedofil sering ke Jakarta nyariin anak kecil untuk seks sambil direkam," tulis pengguna akun X @SisterInDanger seperti dikutip IDN Times, Selasa (12/5/2026).

Pengguna akun juga menyampaikan, pelaku semula sempat diringkus pihak kepolisian dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 silam. Namun, polisi disebut justru membebaskan terduga pelaku tersebut. Namun, pengguna akun tersebut tak menyebutkan kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut dari satuan mana.

Dia menyebut, pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang karena pedofil dari Jepang terus berdatangan ke Jakarta untuk mencari korban anak-anak lainnya.

Editorial Team