Jakarta, IDN Times - Awal Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menghubungi Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melalui sambungan telepon. Dadan mengungkapkan, Presiden menghubungi untuk meminta laporan terkini terkait progres program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pada intinya dua hari yang lalu Presiden telepon terkait progres tentang makan bergizi. Kemudian kami sampaikan dan beliau bertanya terkait dengan target-target yang ingin dicapai," ujar Dadan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu 3 Mei 2025. Telepon itu pun berlanjut dengan digelarnya rapat di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat di hari yang sama.
MBG sendiri merupakan salah satu program Prabowo yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BGN. Program MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025 di Indonesia. Dalam perjalanannya, program MBG mendapat banyak sorotan. Diduga BGN melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, ditemukan kejanggalan berupa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. BGN tercatat mengajukan empat proyek pengadaan melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs resmi SIRUP LKPP, tercantum empat paket pengadaan yang diajukan BGN dengan metode penunjukan langsung dalam pemilihan vendor, tanpa melalui tender atau lelang.
Paket-paket tersebut bernilai fantastis, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar. Jika ditotal, empat paket pengadaan barang dan jasa tersebut bernilai hampir Rp1,3 triliun.
Saat dikonfirmasi soal dasar penunjukan langsung tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, hal itu telah diatur dalam aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini diundangkan pada Rabu, 30 April 2025.
"Aturan dikeluarkan untuk percepatan-percepatan," kata Dadan kepada IDN Times, Minggu (4/5/2025).
Entah kebetulan atau tidak, Perpres ini diterbitkan berbarengan di hari yang sama saat IDN Times menerbitkan tulisan berjudul "Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!". Artikel ini terbit pada 30 April 2025 yang menyorot tentang kejanggalan pengadaan barang dan jasa di BGN yang menggunakan sistem penunjukan langsung.
Sistem ini disorot, karena sebelum Perpres 46 terbit, pengadaan barang dan jasa BGN masih didasarkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.