Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dugaan Konflik Kewenangan di Balik Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
Intinya sih...
- Kejaksaan Agung dan Polri belum memberikan keterangan resmi terkait penguntitan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
- IPW menilai pembuntutan terjadi karena konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.
- Dugaan konflik kewenangan muncul karena intensitas Kejaksaan terlibat dalam penanganan kasus tambang yang seharusnya menjadi kewenangan Polri.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pembuntutan itu terjadi karena adanya konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.
Topics
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us