Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pembuntutan itu terjadi karena adanya konflik kewenangan dalam penanganan kasus korupsi dan tambang.
“Pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (27/5/2024).