Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai [tengah]. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius berawal dari unggahan foto di akun media sosial miliknya. Dalam posting-an itu, Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila disertai keterangannya.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis aku Ambroncius dalam foto unggahan akun twitter @NataliusPigai2, Minggu, 24 Januari 2021.
Unggahan bernada rasisme tersebut sontak membuat publik gerah, bahkan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, ikut menanggapi hal tersebut. Ia menolak tindakan dan ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Pigai.
"Sangat ditolak tindakan dan ujaran-ujaran rasisme yang dilakukan oleh beberapa pihak dan ditujukan kepada Natalius Pigai. Rasisme seperti itu jelas tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, juga melanggar HAM. Harusnya kepolisian ambil tindakan segera dan tegas. Untuk jaga Pancasila, NKRI, dan agar warga tidak makin terbelah," ujarnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Senin.
Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.