Edhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo
Dalam salinan putusan MA, disebutkan ada sejumlah hal yang membuat vonis Edhy Prabowo kembali disunat. Ia disebut telah menjadi menteri yang baik ketika bekerja.
"Pada faktanya terdakwa sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar hakim seperti dikutip dalam salinan putusan.
"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," imbuhnya.