ICW: Edhy Prabowo Harusnya Dipenjara 20 Tahun, Bukan Cuma 9

Jakarta, IDN Times - Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa penambahan masa hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara, masih terlalu ringan. ICW menilai, seharusnya mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dipenjara 20 tahun.
"ICW mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menaikkan hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (12/11/2021).
1. Ada tiga alasan mengapa Edhy Prabowo layak dihukum 20 tahun

Kurnia menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa Edhy layak dibui 20 tahun. Pertama, kata Kurnia, Edhy Prabowo melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi COVID-19. Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," ujar Kurnia.
2. ICW sebut tuntutan Jaksa KPK untuk Edhy Prabowo keliru

Menurut Kurnia, putusan banding tersebut mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama. Selain itu, putusan tersebut juga menggambarkan rendahnya tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.
"Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," ujar Kurnia.
3. Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 jadi 9 tahun

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 menjadi 9 tahun penjara.
Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Edhy Prabowo juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.