Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Pasal 33 UUD 1945 mengandung lima ayat yang mengatur pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mesti dikuasai negara termaktub dalam Ayat (2).
Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ayat (4) pasal yang sama menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lalu, pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.