Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) kini bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Achmad Nur Saleh, mengatakan, hal itu bisa terlihat dari keterangan valid from dan valid until yang tercantum pada e-VoA.
“Jadi seperti e-visa, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Bisa dilihat pada keterangan valid from dan valid until pada e-VoA masing-masing,” kata Achmad, dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/11/2022)
