Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Bakal Deportasi WNA yang Rusuh di KTT G20

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai adanya orang asing dan kelompok asing yang diduga berencana mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali.  Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali pada Minggu sore (13/11/2022).

“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” kata Widodo, Minggu (13/11/2022).

1. WNA langgar aturan dan buat rusuh di KTT G20 bakal ditindak

Upacara pembukaan G20 Indonesia (g20.org)

Widodo mengungkapkan pihak asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian yang berlaku, terlebih lagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20, akan ditindak oleh pihak imigrasi. Hal ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Dia juga mengatakan pihak imigrasi akan terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian atau lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

2. Imigrasi bakal tangani jika ada permintaan penangkalan WNA

ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia juga mengungkapkan imigrasi bakal merespons cepat permintaan penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Di samping itu, Imigrasi juga membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.

3. WN China yang rencanakan demo tolak KTT G20 diperiksa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Widodo menambahkan bahwa sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20.

Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan untuk WN China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi usai diduga merencanakan aksi menolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us