Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sebagian besar siswa SDN 04 Samarinda Utara tidak sarapan, sehingga program MBG dinilai sangat membantu. (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Kementerian Komdigi membentuk tim untuk regulasi perlindungan anak di ruang digital.
  • Andy Ardian, anggota tim, menjelaskan pentingnya regulasi dan dampak pembatasan terhadap akses anak terhadap informasi dan teknologi.
  • Regulasi juga harus mencakup edukasi, literasi digital, perubahan tata nilai masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Jakarta, IDN Times - Pembentukan regulasi perlindungan anak di ruang digital sudah mulai dibahas, salah satu gerakan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah dengan membentu tim.

Koordinator Nasional END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT), Andy Ardian menjelaskan, regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital sudah lama dinantikan. Meski demikian, dia mengatakan, perlu diantisipasi pembatasan biasanya akan berkonsekuensi pada akses informasi dan teknologi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di