Jakarta, IDN Times - Pembentukan regulasi perlindungan anak di ruang digital sudah mulai dibahas, salah satu gerakan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah dengan membentu tim.
Koordinator Nasional END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT), Andy Ardian menjelaskan, regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital sudah lama dinantikan. Meski demikian, dia mengatakan, perlu diantisipasi pembatasan biasanya akan berkonsekuensi pada akses informasi dan teknologi.
"Kalau yang dilakukan adalah upaya pembatasan, tentu harus dilihat juga dampak yang muncul, karena biasanya pembatasan akan berkonsekuensi terhadap akses anak terhadap informasi dan kesempatan untuk berkembang dengan teknologi," kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (4/2/2025).