Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka korupsi yang ditetapkan KPK kepadanya menjadi tidak sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbunya.
Diketahui, Eddy Hiariej bersama Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.