Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang haram yang diterima eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).

1. Ada tiga saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain kedua tersangka yang diperiksa sebagai saksi, KPK memeriksa saksi lain bernama Anita Zizlavsky. Ketiganya diperiksa pada Selasa, 9 Januari 2024.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari Tersangka HH (Helmut Hermawan) untuk Tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, baru satu yang ditahan

Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

3. Eddy Hiariej diduga terima suap Rp8 miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membanatunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us