ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dhani dibui selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada tahun 2017 lalu. Ada tiga cuitan yang menyebabkan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dibui. Cuitan itu diunggah ke akun media sosialnya di alamat @AHMADDANIPRAT.
7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"
6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"
7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Akibat cuitan itu, Dhani dinilai telah melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam persidangan, terungkap cuitan itu diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo yang digaji Rp2 juta per bulannya. Dari ketiga cuitan tadi, Dhani hanya mengakui mencuit dan mengunggah sendiri kalimat pada 6 Maret 2017. Sedangkan, cuitan yang diunggah pada 7 Februari 2017 dilakukan oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi. Fahrul memang diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani.
Sementara itu, cuitan yang diunggah pada 7 Maret 2017 ditulis oleh Ashabi Akhyar relawan Dhani ketika Pilkada Kabupaten Bekasi digelar. Ia juga diberikan kewenangan untuk memegang ponsel Dhani selama ia berlaga sebagai calon wakil bupati.